Bolehkah Seorang Pasien Muslimah Berobat pada Dokter Pria?



SAKIT adalah hal yg manusiawi. Setiap manusia tentunya pernah merasakan sakit. Entah itu sakit yg biasa-biasa saja atau pun sakit yang relatif parah hingga mengakibatkan kita untuk pergi ke dokter.
Kita ketahui bersama, tidak semua dokter ialah laki-laki  atau pun perempuan  . Seorang dokter sendiri terdiri atas laki-laki  serta wanita. Kemudian bagaimana Bila seorang muslimah berobat pada dokter pria yang bukan muhrimnya?



Ternyata seorang wanita muslimah diperbolehkan berobat kepada dokteer pria. Hal ini sebagaimana diriwayatkan berasal Ruba’I binti Mu’awwidz bin ‘Afra, di mana ia menceritakan,

“Kami pernah ikut berperang beserta Rasulullah SAW, pada mana kami menyampaikan minum pada pasukan, mengurus dan  membawa tentara-tentara yg terbunuh serta jua yang terluka pulang ke kota Madinah.”

sebaliknya dokter pria juga diperbolehkan mengobati perempuan  , yaitu waktu dalam keadaan darurat serta tak ada dokter wanita yg mampu mengobatinya. Jika dalam keadaan terpaksa, seseorang dokter laki-laki  boleh melihat aurat pasien wanita. Demikian sebaliknya, dokter wanita boleh melihat aurat pasien prianya.