KITA sering mendengar beberapa istilah untuk orang-orang yang memang tidak mengikuti aturan dalam Islam. Salah satu istilah yang diberikan ialah orang fasik. Sebenarnya siapa-siapa yang dimaksudkan dengan orang fasik itu?
Apabila Anda memutuskan hubungan yang diperintah Allah, Anda dinyatakan keluar dari ikatan iman dan digolongkan sebagai orang fasik.
Allah mencela orang-orang fasik, sebagaimana firman-Nya, “Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu. Adapun orang-orang yang beriman, maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan, ‘Apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan?’ Dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan Allah, dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik, (yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi,” (QS. Al-Baqarah: 26-27).
Yang termasuk dalam kelompok fasik yaitu mereka yang memutuskan hubungannya kepada Allah, kepada Rasul dan kepada sesama manusia.
Dalam kaitannya dengan hubungan sesama manusia, dapat diambilkan contoh dari cerita di zaman Muawiyah bin Abi Sufyan. Ketika beliau sedang duduk, ia diberi tahu ada tamu yang ingin bertemu kepadanya. Tamu itu mengaku sebagai saudara Muawiyah.
Amirul Mukminin berkata, “Aneh sekali, bagaimana aku tidak mengenal saudara-saudaraku. Biarkan dia masuk.”
Ketika orang itu masuk Muawiyah menerimanya dan masih saja terheran. Tanyanya, “Saudaraku yang mana engkau ini?” Tamu itu menjawab, “Saudaramu dari Adam. Hubungan kerahiman kita lama telah putus. Demi Allah aku sekarang yang pertama menyambungnya kembali.”
Muawiyah tertawa mendengar jawabannya dan memerintahkan kepada pembantunya untuk memenuhi segala kebutuhan yang diminta.
Sabda Rasulullah, “Seorang mukmin adalah saudara dari mukmin lainnya.”
Firman Allah, “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara,” (QS. Al-Hujurat: 10).
Allah melarang akan perpecahan umat. Siapa yang melawan perintah itu masuk dalam golongan fasik. Tetapi segala usaha yang mengarah kepada persatuan, persaudaraan dan kerukunan adalah bukti bahwa ia tergolong umat yang beriman.