Palestina dan Teror Anjing Milik Israel dari Belanda



Israel sudah menggunakan anjing-anjing dari Belanda untuk meneror warga sipil Palestina, termasuk anak-anak. Anjing-anjing itu sudah diekspor selama 20 tahun terakhir ini.

POLISI Israel dikabarkan menggunakan anjing militer untuk meneror warga Palestina. Pasalnya, anjing-anjing itu dilatih di Belanda dan dibawa ke Israel untuk kegiatan kepolisian. Demikian dilansir Worldbuletin pada hari Sabtu (28/11/2015).

Sebuah video menunjukan, Ahmed Shteiwi, warga Palestina, diserang anjing militer Israel saat Ahmed melakukan protes anti penjajahan di Kufur Qaddoum, Tepi Barat pada bulan Maret 2012 lalu.
Setelah video itu tersebar, Israel segera menghentikan aksi penyerangan menggunakan anjing. Akan tetapi, dua tahun kemudian, video lain muncul. Ini merupakan bukti pasukan Israel menggunakan anjing untuk menyerang warga sipil termasuk anak-anak Palestina—hal yang sama juga dilakukan Polisi AS untuk menyerang warga kulit hitam.

Kelompok hak asasi manusia Palestina Al-Haq meminta kepada anggota parlemen Belanda agar Negara Kincir Angin itu segera mengakhiri kegiatan pengiriman puluhan anjing militer ini ke Israel.

“Anjing ini sengaja digunakan oleh militer Israel untuk meneror dan menggigit warga sipil Palestina, terutama saat malam hari di rumah mereka,” direktur Al-Haq Shawan Jabarin menulis kepada para pejabat Belanda, yaitu, Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders dan Menteri Perdagangan Lilianne Ploumen awal bulan ini.

Tonny Boeijen, pemilik Four Winds K9, mengatakan bahwa 90 persen dari anjing yang digunakan oleh militer Israel, dilatih oleh perusahaannya, dekat kota timur Nijmegen, Belanda

“Kami memang mengirimkan puluhan anjing ke Israel setiap tahun. Ini sudah dilakukan selama 23 tahun. 15-30 anjing disediakan ke Israel setiap tahun oleh Engelbert Uphues, pelatih di kota Jerman Ramsdorf,” pungkasnya.

Dilarang Konvensi Jenewa

Penggunaan anjing untuk meneror warga sipil dilarang oleh Konvensi Jenewa Keempat. Konvensi ini yang mengatur pendudukan Israel di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Hal ini juga bisa dianggap sebagai kejahatan perang menurut Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional.
Pengacara HAM Belanda Liesbeth Zegveld mengatakan dia sudah melihat apakah dia bisa menuntut Four Winds K9 dan negara Belanda atas nama korban Palestina.